Pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir Berpeluang DItunda Karena Hingga Kini Ia TIdak Mau Menandatangani Surat Pernyataan Kesetiaan Kepada NKRI.



Pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir berpeluang ditunda karena hingga kini ia tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI.

Gembong teroris yang kerap menyambi sebagay ustad berusia 81 tahun ini adalah terpidana dalam kasus terorisme dengan pidana 15 tahun penjara.

Entah karena alasan apa, Baasyir sampai saat ini belum mau menandatangani surat pernyataan dan jaminan setia kepada NKRI, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyaratnya.

Rencana pembebasan Baasyir ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat, 18 Januari 2018.

Namun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan hingga kini belum menerima surat keputusan apapun dari Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana pembebasan lelaki gaek itu.

Sementara itu, Baasyir sendiri dikabarkan masih menunggu grasi dari Presiden dengan alasan kemanusiaan.

Hukuman Baasyir baru akan jatuh tempo bebas murni pada 24 Desember 2023.

ket. foto: Baasyir berfoto bersama dua orang yang diduga mantan muridnya