LSF minta payung hukum untuk penyensoran Netflix!


LSF minta payung hukum untuk penyensoran Netflix! - Tampaknya, layanan streaming Netflix benar-benar tak disambut baik oleh beberapa pihak. Mulai dari KPI, MUI, Menkominfo, Kak Seto dan sekarang LSF pun juga ikut-ikutan menyerang Netflix.

Dilansir dari CNN Indonesia, ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia, Ahmad Yani Basuki dengan kukuh mengatakan bahwa layanan streaming seperti Netflix harus menjalani prosedur sensor.

Ahmad Yani kemudian menyebut mesti ada peraturan yang mewajibkan layanan streaming seperti Netflix, Iflix, dan lainnya mendaftarkan film-filmnya untuk disensor sebelum diedar ke pelanggan masing-masing.

"Undang-undang mengatakan semua film dan iklan yang beredar (di Indonesia) harus lulus sensor film," kata Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (20/2), merujuk pada UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman atau UU Film.

Ahmad Yani mengatakan film-film yang beredar dari layanan streaming sudah jadi konsumsi publik Indonesia dan ia menyebut LSF memiliki tugas menjaga budaya bangsa melalui sensor.

Ia kemudian meminta DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang untuk membuat payung hukum yang menjangkau penyensoran atas film-film di layanan streaming.

"Meski belum ada payung aturan tersebut. Mereka [layanan streaming] merasa basisnya di luar negeri, tidak menjadi objek aturan. [Itu] bisa saja. Oleh karena itu butuh lembaga-lembaga lain untuk membuat peraturan [sensor] itu," kata Ahmad Yani.