Apakah Merayakan Hari Raya Harus Dengan Petasan?


 Apakah Merayakan Hari Raya Harus Dengan Petasan? - Entah mengapa masyarakat indonesia lebih menyukai petasan untuk memeriahkan hari raya idul fitri ini. Padahal ledakan yang di timbulkan oleh petasan sangatlah berbahaya bagi dia sendiri, ataupun bagi orang lain.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (12/5/2021), sekitar pukul 17.30 WIB. Siapa sangka yang awalnya hanya ingin memeriahkan suasana bulan ramadhan, malah menjadi malapetaka bagi empat orang korban yang meninggal dunia. Dengan beberapa bagian tub*h yang hancur dan luka b@kar di seluruh tubuh.

Bahkan ada yang lebih tragis lagi yang terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (12/5/2021) malam. Tak mengira dan tak menduga, akibat ledakan itu korban terbelah menjadi tiga.

Dari kejadian itu efek dari petasan sangatlah mengerikan. Bahkan hampir mirip dengan bom. Walaupun daya ledak bom lebih besar daripada petasan. tetapi tidak menutup kemungkinan juga daya ledak petasan akan sama dengan bom. Apakah tidak ada hukum atau pasal yang mengatur?


Ancaman Hukum Bagi Pemilik dan Penjual Petasan

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 mengatur:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Bisa di tarik kesimpulan, menurut pasal yang ada di atas, jika kalian tanpa izin memiliki, menyimpan, membuat, dan menjual sesuatu bahan peledak (dalam arti di sini petasan) maka akan di kenakan hukuman penjara.


Hari Raya tanpa Petasan, Bagai Sayur tanpa Garam

Jadi apakah saat hari raya idul fitri seperti ini kita tidak boleh merayakanya dengan cara seperti itu? Apakah kita tidak boleh meluapkan kegembiraan kita? Jujur saja culture menyalakan petasan sudah ada sejak saya masih kecil. Dan mungkin culture ini sudah ada sejak dahulu.

Tetapi dengan risiko-risiko yang ada, dan ancaman hukum yang sewaktu-waktu bisa menjerat anda, apakah kamu masih ingin meneruskan culture ini? Sebenernya ada regulasi khusus, tetapi bukan untuk petasan. Melainkan untuk kembang api.


Perbedaan Petasan dengan Kembang Api

Ada perbedaan antara petasan dengan kembang api. Menurut KBBI Petasan adalah membakar mercon supaya meledak di daratan, sedangkan Kembang Api adalah mercon yang menyemburkan pijar-pijar api di udara.

Dari sini kita sudah melihat perbedaan antara petasan dengan kembang api. Petasan itu meledak di darat atau di bawah. Sedangkan kembang api menyemburkan pijar-pijar api di udara. Seperti yang saya katakan di atas, ada regulasi khusus untuk kembang api.



Regulasi Khusus Untuk Kembang Api

Untuk menggunakan kembang api ada aturan hukum yang mengaturnya. Hal ini dapat kalian simak pada Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Bunga api mainan yang berukuran diameternya yang berukuran mulai dari 2 inchi dan kandungan misiunya kurang dari 20 gram, (tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari Kepolisian).

Kembang api untuk pertunjukan (show) berukuran dari dua inci sampai dengan delapan inchi, (harus mendapatkan izin dari Kepolisian).

Bisa di tarik kesimpulan untuk Perkap Kapolri No. 17 Tahun 2017, kembang api yang boleh dijual bebas di pasaran serta membelinya pun tidak perlu surat izin yaitu kembang api yang berukuran mulai dari 2 inchi dan kandungan misiunya kurang dari 20 gram.

Di dalam Perkap Kapolri No. 17 Tahun 2017 juga mengatur tentang tata cara pelaku usaha yang akan memproduksi kembang api.


KESIMPULAN

Kalau dilihat dari statusnya, petasan di negara indonesia sendiri masih berstatus Ilegal. Mengingat risiko-risiko yang bisa di timbulkan, dan meledak di darat. Petasan masih di anggap berbahaya. Sedangkan untuk kembang api, pemerintah masih memperbolehkannya tetapi dengan aturan atau regulasi yang ada.

Di atas saya belum memberi penjelasan untuk pelaku yang menyalakan petasan. Pada faktanya memang tidak seketat pembuat dan penjual petasan, terbukti sampai sekarang masih banyak orang yang masih menyalakan petasan.

Tetapi bukan berarti hal ini diperbolehkan juga. Ketika petasan yang kamu nyalakan menyebabkan kebakaran atau malah merusak benda milik orang lain, tentu saja hal itu termasuk perbuatan yang berakibat melanggar hukum.

Reference:

Aurelia Oktavira. Bernadetha. 2020. "Jerat Hukum bagi Pemilik Obat Petasan". Diakses dari https;//m,hukumonline,com/klinik/detail/ulasan/lt5f82e936cda2e/jerat-hukum-bagi-pemilik-obat-petasan. Pada 13 Mei 2021.

MaduTV Network Jawa Timur. 2021. "Buat Mercon Warga Tanjung Meninggal Dunia, Tubuh Terpotong Menjadi Tiga Bagian". Diakses dari https;//youtu,be/be3E7ePiIsM. Pada 13 Mei 2021.

Siswanto. 2021. "Korban Ledakan Petasan di Kebumen yang Kakinya Hancur Meninggal Dunia". Diakses dari https;//www,suara,com/news/2021/05/13/150744/korban-ledakan-petasan-di-kebumen-yang-kakinya-hancur-meninggal-dunia. Pada 13 Mei 2021.

KBBI. "Petas". Di akses dari https;//kbbi,web,id/petas. Pada 13 Mei 2021.

KBBI. "Kembang²". Di akses dari https;//kbbi,web,id/kembang-2. Pada 13 Mei 2021.

Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.