Bagaimana Syarat Agar Terdakwa Dapat Diringankan Hukumannya?

 


Bagaimana Syarat Agar Terdakwa Dapat Diringankan Hukumannya? - Akhir-akhir ini telah ramai mengenai peringanan hukuman yang diberikan kepada eks Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara yang dituntut hukuman 11 tahun penjara, malah meminta pembebasan hukuman kepada hakim. Hal ini tentunya membuat warga kesal karena dianggap tidak tahu diri bahwa kelakuannya telah membuat banyak orang kesusahan. Namun, bagaimana sih syarat agar terdakwa dapat diringankan hukumannya?

Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro angkat bicara mengenai pengurangan hukuman kasus korupsi dalam peninjauan kembali. Ia menjelaskan keberadaan lembaga Peninjauan Kembali (PK) yang diatur dalam perundang-undangan merupakan upaya hukum luar biasa yang dimaksudkan untuk mengoreksi dan memperbaiki kesalahan atau kekeliruan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHAP, ada tiga alasan yang dapat dijadikan dasar terpidana atau akhli warisnya untuk mengajukan PK, yakni ada:

1. Novum, atau alasan untuk naik banding dengan ditemukannya bukti baru yang membuktikan terdakwa tidak sepenuhnya salah;

2. Ada pertentangan dalam putusan atau antar putusan satu sama lain;

3. Ada "Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Apabila terpidana atau ahli warisnya mengajukan permohonan PK dengan mendalilkan alasan-alasan atau salah satu alasan yang dimaksud dan menurut MA dalam pemeriksaan PK bahwa alasan tersebut cukup beralasan dan terbukti, maka tentu MA dapat mengabulkan."

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dalam kasus Juliari, Juliari tidak terkena hukuman paling berat yaitu penjara seumur hidup dikarenakan selain melayangkan tuntutan pidana penjara, tim penuntut umum juga menuntut kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar kepada Juliari. Setidaknya dengan kewajiban membayar uang pengganti, KPK bisa membantu memulihkan keuangan negara. Melihat kondisi pandemi yang memperburuk ekonomi Indonesia, maka sangat wajar apabila lebih memprioritaskan denda uang daripada hukuman penjara.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam melayangkan tuntutan, baik pidana badan, kewajiban uang pengganti, hingga pencabutan hak politik, tim penuntut umum pada KPK selalu mempertimbangkan alasan yang memberatkan dan meringankan. Untuk kasus Juliari, tim penuntut umum mendakwa Juliari dengan Pasal 12b tentang suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.