Munir Said Thalib: Pejuang HAM yang Namanya Melesat di Udara Bersama Garuda

 



Munir Said Thalib: Pejuang HAM yang Namanya Melesat di Udara Bersama Garuda - “Mereka berebut kuasa. Mereka menenteng senjata. Mereka menembak rakyat. Tapi mereka sembunyi di balik ketek kekuasaan.” – Munir Said Thalib

Begitulah pernyataan tegas Munir yang menggelegar sewaktu orasi di tengah aksi demonstrasi. Acapkali kata-katanya membuat para penguasa ketar-ketir hingga menjadikan Munir sebagai suatu ancaman yang harus dilenyapkan. Dan pada akhir hayatnya, ia diracun di udara semasa akan melanjutkan studinya ke Belanda. Sungguh tujuan yang sangat mulia namun tidak dikehendaki oleh para penguasa.


[1] Mari Mengenal Sang Pejuang HAM

Sebelum terlalu jauh, alangkah baiknya kita mengenal biografi singkat Munir terlebih dahulu. Munir Said Thalib atau yang sering disapa Cak Munir ini, lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965. Ia adalah seorang aktivis HAM yang telah menangani banyak kasus terkait pelanggaran HAM dan Kemanusiaan. Salah satu kasus krusial yang pernah ia tangani adalah pemb*n*han aktivis buruh perempuan, yakni Marsinah yang diduga tewas di tangan aparat negara pada tahun 1993 sewaktu sedang memperjuangkan hak-hak buruh.

Tak hanya itu, Munir pun pernah berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, lalu kemudian dikenal sebagai sosok aktivis kampus yang vokal menyuarakan tindak-tanduk keadilan yang harus ditegakkan. Ia juga aktif di beberapa organisasi internal atau eksternal kampus; sebagai anggota Forum Studi Mahasiswa untuk Pengembangan Berpikir, anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa Hukum, dan bahkan ia juga pernah menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada tahun 1998.

Sayangnya, perjalanannya dalam menimba ilmu dan memerjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM harus terhenti akibat kematiannya pada tanggal 7 September 2004—yang di mana hasil autopsi mengatakan bahwa terdapat kandungan zat arsenik di dalam minuman yang ia minum sewaktu dalam penerbangan menuju Belanda.

Meskipun raganya telah tiada, tetapi jiwa perjuangan serta perlawanannya masih berkobar di generasi penerusnya yang sadar akan pentingnya HAM dan juga penegakkan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya. Panjang umur untuk hal-hal baik.


[2] Perjuangan Menegakkan Keadilan

Munir berperan aktif dalam menangani kasus keterlibatan aparat negara dalam pelanggaran HAM di Aceh, Papua dan Timor Leste (dulu Timor Timur). Oleh karena itu, ia ikut merumuskan rekomendasi kepada pemerintah agar para pejabat negara/militer yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM di tiga daerah itu dapat dibawa ke pengadilan untuk diadili atas perbuatannya. Selepas itu, pada September 1999, Munir ditunjuk menjadi anggota Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP-HAM) Timor Timur.

Kemudian, Munir juga pernah menjabat sebagai Dewan di KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Sebagai sebuah komisi yang berkecimpung dalam hingar-bingarnya persoalan HAM, tak ayal KontraS selalu mendapat banyak sekali pengaduan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai persoalan HAM di daerahnya masing-masing.

Munir yang memiliki peran penting dalam komisi tersebut ternyata pernah terjun langsung untuk menangani berbagai kasus pelanggaran HAM dan Kemanusiaan. Misalnya menjadi penasihat hukum korban beserta keluarganya pada penghilangan orang secara paksa terhadap 24 aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta pada 1997 hingga 1998. Selain itu, ia juga pernah menjadi penasihat hukum korban beserta keluarganya pada tragedi Tanjung Priok 1984.

Sepak terjangnya sebagai aktivis HAM dan merupakan orang penting di KontraS, ternyata tidak menjamin keselamatannya sendiri. Ia pernah mengalami berbagai ancaman berupa pesan atau tindakan yang mengancam nyawanya. Salah satunya adalah ia pernah mendapatkan teror bom yang meledak di pekarangan rumahnya di Jakarta pada Agustus 2003. Lalu, pada tahun 2002, kantor tempatnya bekerja (KontraS), pernah diserang oleh beberapa orang tak dikenal. Setelah menghancurkan perlengkapan kantor, komplotan orang itu merampas dokumen secara paksa; dokumen tersebut berisikan data pelanggaran HAM yang sedang dikerjakan oleh KontraS.

Bisa kita simpulkan bahwa menjadi seseorang yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran itu penuh dengan lika-liku, bahkan nyawa pun bisa menjadi taruhannya. Sama halnya seperti yang dilakukan oleh Munir. Ia berkiprah menjadi aktivis HAM yang membantu para korban kekerasan dan penghilangan guna mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya untuk mereka. Dan, untuk para pelaku; semoga mendapatkan ganjaran yang setimpal atas apa yang diperbuat, meskipun kita tahu hukuman di negeri ini berpihak kepada mereka yang berkuasa.


[3] Alasan Mengapa Saya Menganggap Munir Sebagai Tokoh yang Berjasa bagi Bangsa

Pertama. Saya mengidolakannya karena rekam jejaknya yang begitu berharga demi kemajuan perlindungan dan penegakkan HAM sebagai hakikat fundamental dari setiap manusia. Ia juga yang menginspirasi saya untuk menumbuhkan kesadaran hukum. Hukum merupakan bentuk konsekuensi dari apa yang telah kita perbuat, terutama perbuatan tercela. Penegakkan hukum harus tercipta demi menciptakan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran; juga membuat kita berpikir ulang dan panjang mengenai sebab-akibat yang akan kita dapatkan ketika kita melanggar hukum.

Kemudian, dengan apa yang telah dilakukan Munir demi mengadvokasi sekaligus menegakkan keadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM dan Kemanusiaan menjadi salah satu bentuk manifestasi dari rasa kepedulian dan kesadarannya akan lingkungan masyarakat yang berkeadilan.

Kendati demikian, ironis sekali apabila kita berbicara perihal jasa-jasanya, sedangkan nasibnya tidak menemukan titik terang; kematiannya yang masih menjadi misteri. Pollycarpus yang merupakan mantan pilot maskapai Garuda Indonesia menjadi tersangka atas kematian Munir dan divonis hukuman 14 tahun karena terbukti melakukan berencana dan pemalsuan dokumen. Sialnya, Pollycarpus mendapatkan remisi lalu diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Pollycarpus hanyalah eksekutor lapangan, sedangkan dalang intelektualnya belum tertangkap sampai sekarang.

Dan, apakah kalian ingin tahu bagian brengs*knya?

Pada masa pemerintahan presiden ke-6, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menginstruksikan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) dengan mengeluarkan Keputusan Presiden berdasarkan Nomor 111 Tahun 2004 untuk menuntaskan kasus Munir. Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2005, Tim Pencari Fakta menyerahkan 2 dokumen yang terdiri dari dokumen lengkap dan dokumen eksekutif. Dua dokumen tersebut disalin menjadi 7 bagian agar diserahkan kepada 7 lembaga negara. Sialnya, dalam jangka waktu yang berjenjang dari rezim SBY sampai ke Jokowi, pemerintah tidak pernah mengungkapkan hasil laporan tersebut kepada publik, bahkan dinyatakan hilang.

Tunggu. Hilang atau Dihilangkan?


[4] Cara Menghormati Sosok Munir ala Saya

Penghormatan terhadap seseorang yang berjasa bagi bangsa dan negara tentu saja harus kita lestarikan. Dimulai dari melakukan upacara sakral yang dikhususkan untuk mengenang jasa-jasanya atau menghidupkan kembali karya-karyanya yang hampir tenggelam.

Bagi saya, Munir Said Thalib adalah sosok pahlawan dan pejuang HAM yang harus kita peringati dan hormati jasa-jasanya dengan cara menyuarakan kembali perjuangan sekaligus perlawanannya yang tertunda akibat kematiannya yang kita dukai sampai saat ini.

Kita mesti memupuk benih-benih kesadaran akan betapa pentingnya HAM terhadap kehidupan kita. Tak lupa, ketika kita melihat wacana ataupun fenomena kontroversial yang melibatkan masyarakat banyak terdampak, kita harus masuk ke dalamnya dan ikut berperan aktif dalam perkembangan hal tersebut.

Terakhir. Semoga pada tanggal 7 September 2021 nanti, genap kasus Munir yang akan menginjak ke-17 tahun, pemerintah dapat kembali melakukan upaya-upaya untuk menuntaskan kasus ini dan segera menangkap dalang intelektualnya yang masih berkeliaran dengan bebas tanpa rasa bersalah.

Hidup korban! Jangan Diam! Lawan!

Itu saja.

“Karier tertinggi seorang aktivis itu bukan jabatan, tapi mati.” – Munir Said Thalib


Referensi:

[1] Haryanto, Alexander. 2020. “Mengenang 16 Tahun Munir Said Thalib dan Kisah Tewasnya Pembela HAM”. Diakses dari https://tirto,id/mengenang-16-tahun-munir-said-thalib-dan-kisah-tewasnya-pembela-ham-f3Yi pada tanggal 22 Agustus 2021.

[2] N.N. 2020. “Indonesia : 16 Tahun Berlalu, Berapa Lama Lagi Yang Dibutuhkan Untuk Menemukan Pemb*n*h Munir?”. Diakses dari https://kontras,org/2020/09/07/indonesia-16-tahun-berlalu-berapa-lama-lagi-yang-dibutuhkan-untuk-menemukan-pemb*n*h-munir/ pada tanggal 22 Agustus 2021.

[3] Budiman, Aditya. 2020. “16 Tahun Kasus Munir: Raibnya Dokumen Hingga Mengejar Dalang Utama”. Diakses dari https://nasional,tempo,co/read/1383957/16-tahun-kasus-munir-raibnya-dokumen-hingga-mengejar-dalang-utama/full&view=ok pada tanggal 22 Agustus 2021.

[4] Briantika, Adi. 2021. “Kasus Pemb*n*han Munir Diusulkan Jadi Pelanggaran HAM Berat”. Diakses dari https://tirto,id/kasus-pemb*n*han-munir-diusulkan-jadi-pelanggaran-ham-berat-giMf pada tanggal 22 Agustus 2021.

[5] N.N. 2020. “16 TAHUN LALU MUNIR DIB*N*H”. Diakses dari https://www,kompas,com/topik-pilihan/list/6381/16-tahun-lalu-munir-dib*n*h pada tanggal 22 Agustus 2021.