Balada Belanjar Barang Bekas, Menguntungkan Atau Merugikan? - Halo tuan, nona, dan nyonya sekalian!
Pernahkah ensipedian bertransaksi barang bekas? Entah karena terbatasnya dana untuk membeli barang baru, dorongan hobi membeli barang bekas, atau karena penawaran yang dilakukan oleh penjual memang sangat bernilai ekonomis.
Ketika mencoba memahami minat masyarakat yang tinggi terhadap jual-beli barang bekas, kita sering mendengar satu alasan yang sering dijadikan tolok ukur paling fundamental dalam keputusan membeli barang bekas yaitu berhemat.
Acapkali kita mungkin merasakan bahwa dengan membeli barang bekas, kita akan melakukan penghematan karena kita membeli barang dengan nilai kegunaan yang masih cukup mumpuni dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga baru.
Perkembangan produk-produk yang beredar di masyarakat secara cepat membuat opsi pembelian barang bekas sebagai salah satu opsi ekonomis dalam kegiatan transaksi masyarakat. Untuk urusan up to date, ensipedian pasti pernah tergiur dengan produk baru (calon khilafan) yang diluncurkan. Namun, apalah daya jika kantong sudah tipis hingga ngengat pun tidak bisa bersarang. Tidak sampai 6 bulan berselang, ternyata ensipedian mendapatkan tawaran untuk membeli calon produk khilafan tersebut tetapi bekas pakai (jual butuh atau jual bosan).
Ternyata dengan membeli barang tersebut dalam kondisi bekas, keinginan dan kebutuhan ensipedian terpenuhi tetapi kesehatan kantong tetap terjaga. Banyak contoh-contoh di masyarakat terkait barang bekas yang membuat kita meyakini bahwa jual-beli barang bekas adalah suatu kegiatan transaksi yang lumrah dan menguntungkan.
Sangat disayangkan, membeli barang bekas tak ubahnya memakan sayur pare. Sering kita lihat, dengar, dan saksikan tayangan media yang mengabarkan ada seseorang ditangkap oleh pihak penegak hukum karena barang bekas yang ia beli ternyata merupakan barang hasil curian.
Tentu saja hal ini menjadi momok bagi ensipedian hobiis barang bekas dalam melangsungkan kegiatan perburuan terhadap suatu barang bekas yang ditargetkan. Penegak hukum tidak memandang bulu, baik kita sebagai pembeli memang tidak mengetahui asal-usul barang bekas tersebut atau sebaliknya, mereka akan tetap meminta pertanggungjawaban kita sebagai "penadah barang curian".
Selain masalah asal-usul, ketahanan barang juga menjadi pertanyaan besar dalam membeli barang bekas. Apakah barang tersebut memang masih layak digunakan? Bagaimana jika ternyata tidak sesuai dengan harapan? Isu-isu seperti ini membuat ensipedian calon pembeli barang bekas menjadi berpikir keras memutar otak soal bijak atau tidaknya membeli barang bekas berdasarkan keuangan dan kebutuhan.
Nah, bagaimana menurut ensipedian? Apakah membeli barang bekas adalah opsi yang menggiurkan? Ekonomis? Pengalaman baik maupun buruk akan membuat prinsip hidup semakin matang. Mari kita diskusikan!
“Economical thinking leads to a prosperous life”
Referensi:
[1] KBBI Online. 2021. "Arti kata barang bekas". Diakses dari https://kbbi,web,id/arti-kata-barang-bekas pada 21 September 2021.
[2] Azizah, Nora. 2017. “Orang Indonesia Suka Belanja Barang Bekas”. Diakses dari https://republika,co,id/berita/gaya-hidup/trend/17/12/14/p0y54p328-orang-indonesia-suka-belanja-barang-bekas pada 21 September 2021.
[3] Rahadian, Taufik. 2021. “Kita tidak tahu barang yang dibeli hasil curian, apakah bisa kena pidana?”. Diakses dari https://kumparan,com/kumparannews/kita-tidak-tahu-barang-yang-dibeli-hasil-curian-apakah-bisa-kena-pidana-1vKHdP3fiYx pada 21 September 2021.
[4] Karimah, Nisa ul dan Syafrizal. 2013. “Motivasi Masyarakat Membeli Pakaian Bekas di Pasar Senapelan Pekanbaru”. Diakses dari https://media,neliti,com/media/publications/31280-ID-motivasi-masyarakat-membeli-pakaian-bekas-di-pasar-senapelan-pekanbaru.pdf pada 21 September 2021.