Cara Membuat SKCK Beserta Persyaratannya! - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang di terbitkan oleh kepolisian. Jadi apa fungsinya SKCK tersebut? Tentu saja SKCK mempunyai banyak fungsi untuk mengurus segala macam hal, salah satunya adalah untuk melamar pekerjaan. Tak jarang perusahaan besar atau BUMN menjadikan SKCK sebagai persyaratan untuk melamar di perusahaannya.
Jadi bagaimanakah cara membuatnya? Oke saya akan menjelaskannya sesuai pengalaman saya ya guys.
Syarat-syaratnya kamu bisa lihat foto dibawah ini:
1. Untuk langkah pertama sih saya sih ke kantor lurah setempat yang sesuai KTP saya untuk membuat surat pengantar untuk SKCK dari lurah. Di tempat saya surat pengantar dari lurah masih menjadi syarat utama untuk membuat SKCK guys, jadi ada juga daerah yang sudah tidak memakai surat pengantar dari lurah untuk membuat SKCK, biasanya untuk membuatnya usahakan pagi ya, soalnya membuat surat pengantar doang bisa menghabiskan waktu sampai 2 jam loh.
2. Lalu saya ke kantor polisi yang ada di dekat rumah saya, kemudian saya juga sudah membawa syarat-syarat seperti:
- Surat pengantar dari Lurah.
- Foto copy ijazah/akte lahir
- Foto copy KTP
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
- Pas foto sebanyak 6 lembar.
Saya pun menyerahkan semua persyaratannya, lalu saya dikasih semacam fomulir yang harus di isi. Di Fomulir itu banyak yang harus di isi yang sesuai tentang diri saya dan keluarga saya. Lalu setelah saya selesai mengisi semua fomulirnya maka saya menyerahkannya ke petugas yang menangani ke pengurusan SKCK.
Saya disuruh untuk menunggu sampai SKCK nya jadi. Setelah jadi maka saya pun di panggil, lalu untuk biaya membuat SKCK maka saya pun membayar sekitar Rp. 50.000.
Oh iya, teman-teman ketika membuat surat pengantarnya di lurah pun saya harus bayar sekitar Rp. 10.000.
Setelah itu selesai deh, saya tinggal pulang dan tidur nyenyak hehehe.
Tidak susahkan untuk membuat SKCK? Tentu saja gampang, jadi untuk kamu yang ingin membuat SKCK maka ikuti langkah di atas ya guys.