Peraturan PBESI Ini Viral, Dibincangkan Nitizen Karena Menuai Kontroversi

Isi peraturan aneh PBESI yang viral

 

Peraturan PBESI Ini Viral, Dibincangkan Nitizen Karena Menuai Kontroversi - Halo semua, apa kabar kalian? Semoga sehat-sehat saja ya..

Ok, kali ini saya membahas tentang peraturan PBESI yang baru-baru ini viral karena memuat peraturan yang dinilai kontra dari E-sport itu sendiri. Tanpa perlu waktu lama, cuss langsung ke pembahasan yang sudah disediakan...

Meskipun baru saja disahkan dalam kurun beberapa minggu, peraturan PBESI telah menuai kontroversi. Karena, dalam peraturan itu, PBESI bahkan bisa melakukan tindakan blokir pada game Non-Esports.

Peraturan yang cukup kontroversial tersebut muncul dalam bab ke-18 yang mereka rilis baru-baru ini pada hari Rabu 4 Agustus 2021 lalu.

Dalam bab tersebut, diketahui terdapat lebih banyak peraturan yang menimbulkan kontra dibanding dengan keuntungan dan manfaatnya.

Salah satunya dalam peraturan milik PBESI adalah limitasi persyaratan yang dibebankan oleh pemerintah kepada publisher agar game yang mereka produksi dapat dikategorikan sebagai permainan bertaraf esports.


Peraturan Bab XVIII Pasal 39 Nomor 7 menjelaskan bahwa “Permohonan pengakuan sebagai Game Esports pada PBESI harus memiliki persyaratan: a. Game tersebut sudah diterima oleh masyarakat Indonesia secara luas; dan b. memiliki sistem pertandingan kompetitif antarpemain (player vs player) atau antartim (team vs team).”



  •  Syarat dan Ketentuan yang Berbelit-belit Menyulitkan Game Esports dan Non-Esports Indonesia


Selain yang telah dipaparkan di atas, PBESI juga mengklaim dalam peraturannya bahwa mereka dapat memblokir dan menghapus akses dari game Esports maupun Non-Esports yang ada di Indonesia.


Hal tersebut dapat mengancam para pengembang game yang tidak memiliki persyaratan yang sesuai menurut pandangan PBESI, karena dalam peraturan Bab XVIII Pasal 39 Nomor 9 menjelaskan bahwa “PBESI bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menghapus atau menghentikan akses dari suatu game dan Game Esports yang tidak diakui oleh PBESI.”


Bukan hanya bagi pengembang dan penerbit game dalam negeri, peraturan tersebut juga dapat melilit penerbit dari luar negeri karena akan kesulitan dalam menyesuaikan syarat dan ketentuan dari PBESI untuk menyajikan game mereka di industri pasar lokal.




  • Menimbulkan Terjadinya Praktik Monopoli Penerbit Game yang Bekerjasama dengan PBESI


Dengan adanya Peraturan Bab XVIII Pasal 39 Nomor 7 dari PBESI tersebut, sangat mungkin terjadi adanya tindak monopoli penerbit game yang ada dalam garis besar Esports di Indonesia.

Peraturan Bab XVIII Pasal 39 Nomor 7 Bagian a) menyatakan bahwa game yang ada semestinya sudah dikenal secara umum oleh masyarakat Indonesia. Hal ini tidak dijelaskan secara rinci oleh PBESI.


Tanpa adanya batasan yang jelas mengenai seberapa mesti dikenalnya game tersebut, hal ini dapat menghadang game-game yang kurang dikenal tapi tetap dimainkan oleh segelintir masyarakat Indonesia, seperti Valorant, atau DOTA 2.


Situasi ini dapat memunculkan adanya tindakan monopoli terhadap game di E-sport dalam negeri yang bekerjasama dengan PBESI. Misalnya, penerbit game luar seperti Tencent, dan Moonton, yang memiliki sejumlah game yang telah melejit dan dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. 



  • Bisa Blokir Game Tak Berizin, termasuk Game Non-Esports


Peraturan Bab XVIII Pasal 39 Nomor 9 milik PBESI juga memberikan ‘ancaman’ bagi penerbit game ‘tak berizin’ di Indonesia.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa: “PBESI bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menghapus atau menghentikan akses dari suatu Game dan Game Esports yang tidak diakui oleh PBESI.”


Dengan demikian, game yang dikategorikan sebagai game E-Sports maupun bukan, dapat terancam dihapus bahkan diblokir oleh peraturan PBESI apabila mereka tidak mendaftarkan diri mereka kepada lembaga tersebut.


Sebagai salah satu organisasi Esports di Indonesia, selain dari AVGI dan IESPA, PBESI tidak melihat situasi maupun kondisi dan seakan-akan melakukan self-proclaim, dalam peraturannya pada ranah E-Sport di Indonesia. 



  • IeSPA Banten: "Peraturan Game Esports dari PBESI Melawan Hukum dan Keblinger"


Ketua Indonesia eSports Association (IeSPA) Provinsi Banten, Ucu Nur Arief Jauhar menganggap bahwa Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) Nomor 34/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan ESports di Indonesia dirasa melawan hukum.


Peraturan yang dikeluarkan oleh PBESI itu dianggap melampaui kewenangan mereka, dan bertentangan dengan dasar hukum peraturan itu sendiri serta peraturan perundang-undangan lainnya. PBESI dinilai tidak sewajarnya mengatur hal – hal di luar dari ranah mereka.


Ucu mengatakan, “PBESI itu hanya salah satu organisasi Esports, bukan satu-satunya. Selain PBESI, ada IeSPA, AVGI, Club eSports, komunitas dan lainnya. IeSPA juga diakui pemerintah dan menjadi anggota KORMI. AVGI juga diakui sebagai organisasi Esports melalui Kemenkum-HAM. Begitu juga yang lainnya,”


Seperti yang kita ketahui, PBESI adalah anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menangani bidang olahraga prestasi di Indonesia. Lalu, IeSPA adalah anggota Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonsia (KORMI) yang berwenang dalam mengurus seluruh eSports di masyarakat yang non-prestasi.


Ucu menjelaskan, PBESI, IeSPA, AVGI dan komunitas lain yang menaungi para gamers dan pihak yang berhubungan dengan industri game memiliki kedudukan yang sama sebagai organisasi. Perbedaannya hanya PBESI dan IeSPA berada di bawah naungan yang berbeda saja.


“PBESI dan IeSPA itu setara, beda bidang kerjanya saja. Jadi tidak bisa peraturan PBESI mengatur keseluruhan dunia Esports di Indonesia. Belum lagi hak masyarakat untuk berolahraga atau ber-Esports tidak bisa dibatasi oleh peraturan sebuah organisasi. PBESI bukan pemerintah,” ujarnya.


Ucu menuturkan, dalam peraturan PBESI, yaitu pada BAB XVIII Game dan Penerbit Game pasal 39 ayat (1) disebutkan PBESI dapat membina, mengatur, dan mengawasi Game yang berlaku di Indonesia. Sedangkan di ayat (5) disebutkan, Publisher Game wajib mendaftarkan yang diterbitkannya pada PBESI untuk beroperasi di Indonesia.


“Ini jelas-jelas keblinger. PBESI itu hanya organisasi e-Sports, bukan pemerintah. Jadi tidak punya hak mengatur game yang beredar di Indonesia. Ini namanya berusaha memonopoli industri game. Ini dapat menghambat tumbuhnya industri game di Indonesia. PBESI sudah keblinger,” Ungkap Ucu.


Di akhir pembicaraan Ucu menegaskan, “Jadi terlihat jelas peraturan PBESI itu hanya sebuah akal-akalan untuk memonopoli ekonomi game di Indonesia. PBESI sudah keluar dari girohnya sebagai sebuah organisasi Esports. PBESI bukan lembaga pemerintah sehingga tidak punya hak memonopoli dunia game di Indonesia. PBESI sudah keblinger.”