Republik Indonesia Serikat (1949-1950), Negara Federal Indonesia yang Hanya Bertahan Kurang dari Satu Tahun

 


Republik Indonesia Serikat (1949-1950), Negara Federal Indonesia yang Hanya Bertahan Kurang dari Satu Tahun - Negara Republik Indonesia berbentuk negara kesatuan, tahukah kamu bahwa negara Indonesia dahulu kala pernah berbentuk serikat atau federal? Yaitu pada saat awal penyerahan Belanda untuk kedaulatan Indonesia pada tahun 1949 melalui Koferensi Meja Bundar (KMB) yang isinya

 Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat pada tanggal 27 Desember 1949.

Republik Indonesia Serikat terlahir dari hasil kesepakatan antara tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), yaitu Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Federal (BFO/Bijeenkomst voor Federaal Overleg) dan pihak Belanda. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh United Nations

 Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan dari PBB. Republik Indonesia Serikat resmi dibentuk pada tanggal 27 Desember 1949 dan dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950 oleh Presiden Soekarno sehingga bentuk negara Indonesia kembali ke dalam bentuk “Negara Kesatuan Republik Indonesia” seperti hingga saat ini.


Latar Belakang Terbentuknya RIS

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Belanda ingin kembali merebut kekuasaan dari Indonesia dengan mendirikan Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur, Negara Pasundan dan Negara Jawa Timur yang semuanya adalah bawahan pemerintah Belanda. Dengan begitu terjadilah agresi militer I tahun 1947 dan agresi militer II tahun 1948 hingga mengundang keprihatinan dunia. Hingga kemudian PBB mendesak Belanda dan Pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan sehingga lahirlah Konferensi Meja Bundar yang hasilnya membentuk Negara RIS dan Belanda menyerahkan kedaulatannya kepada Republik Indonesia.


Data Republik Indonesia Serikat

  • Presiden: Soekarno
  • Perdana Menteri: Mohammad Hatta
  • Status: Republik Otonom Belanda
  • Ibukota: Jakarta
  • Bahasa Resmi: Bahasa Indonesia
  • Mata Uang: Rupiah
  • Pemerintahan: Republik Parlementer Federal
  • Legislatif: Parlemen
  • - Majelis Tinggi: Senat
  • - Majelis Rendah: Dewan Perwakilan Rakyat

Negara Bagian, Ibukota Negara Bagian, dan Presiden Negara Bagian

Seperti halnya negara federal lainnya yang terdiri atas beberapa negara bagian, Republik Indonesia Serikat terbagi menjadi 7 (tujuh) negara bagian yang dipimpin oleh Presiden/Walinegara, yaitu sebagai berikut.

1. Negara Republik Indonesia, ibukota Yogyakarta, Presiden Asaat Datuk Mudo.

2. Negara Indonesia Timur, ibukota Makassar, Presiden Tjokorda Gde Raka Soekawati.

3. Negara Pasundan, ibukota Bandung, Presiden R.A.A. Wiranatakoesoema.

4. Negara Jawa Timur, ibukota Surabaya, Presiden R.T.P. Achmad Kusumonegoro.

5. Negara Madura, ibukota Pamekasan, Presiden R.A.A. Tjakraningrat.

6. Negara Sumatra Selatan, ibukota Palembang, Presiden Abdul Malik.

7. Negara Sumatra Timur, ibukota Medan, Presiden Tengku Mansur.

Selain itu terdapat juga 9 (sembilan) daerah otonom yang tidak tergabung ke dalam federasi RIS dan berdiri sendiri, yaitu sebagai berikut.

1. Jawa Tengah, ibukota Semarang, Presiden Dr. R.V. Sudjito

2. Kalimantan Barat (Daerah Istimewa), ibukota Pontianak, Presiden Sultan Hamid II

3. Dayak Besar, ibukota Banjarmasin, Presiden J. Van Dyk.

4. Daerah Banjar, ibukota Banjarmasin, Presiden Mohammad Hanafiah.

5. Kalimantan Tenggara, ibukota Kotabaru, Presiden Jamani.

6. Kalimantan Timur, ibukota Samarinda, Presiden A.P. Sosronegoro.

7. Bangka, Presiden Moh. Jusuf Rasidi

8. Belitung, Presiden K.A. Moh. Jusuf

9. Riau, Presiden Raja Muhammad

RIS juga memiliki satu distrik federal, yaitu Distrik Federal Jakarta yang sebelumnya bernama Distrik Federal Batavia dengan Gubernur Hilman Djajaningrat, Distrik ini dibubarkan pada tanggal 30 Maret 1950.

Terdapat pula Daerah Swapraja yang diberi otonomi khusus yaitu Daerah Kotawaringin, Daerah Padang dan Sekitarnya, dan Daerah Sabang.


Uni Belanda-Indonesia

Sebagai hasil kesepakatan dari Konferensi Meja Bundar, Republik Indonesia Serikat bersama dengan Kerajaan Belanda membentuk Uni Belanda-Indonesia yang diketuai oleh Ratu Belanda. Setiap negara mengirimkan Komisaris Tinggi yang berkedudukan di ibukota negara, saat itu Soekarno menunjuk Mohammad Roem pada tanggal 19 Januari 1950 sebagai Komisaris Tinggi Republik Indonesia Serikat untuk Belanda.


Pembubaran Republik Indonesia Serikat menjadi NKRI

Penyebab awal pembubaran RIS adalah dari pendapat rakyat yang tidak setuju dengan bentuk negara federal yang seperti mewarisi kolonialisme dan membuat beberapa negara bagian menjadi pecah. Maka sejak Maret sampai April 1950, seluruh negara bagian dan daerah otonom kecuali Negara Sumatra Timur dan Negara Indonesia Timur membubarkan diri dan bergabung dengan Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta.

Kemudian tanggal 3-5 Mei, Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur dan Republik Indonesia melakukan konferensi yang berakhir dengan bergabungnya ketiga negara ke dalam Republik Indonesia untuk menjadi satu kesatuan.

Pada tanggal 19 Mei 1950, Pemerintah Federal RIS memberikan pengumuman mewakili dua negara bagian yang tersisa, yaitu Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia dan menyatakan bahwa semua pihak “... telah mencapai kesepakatan untuk bersama-sama membentuk kesatuan negara sebagai Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.”.

Kemudian Republik Indonesia Serikat secara resmi dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1950 dan digantikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertahan hingga sampai dengan saat ini.