4 Ciri-ciri Razia Kendaraan yang Ilegal & Legal di Indonesia

 

razia polisi cantik


4 Ciri-ciri Razia Kendaraan yang Ilegal & Legal di Indonesia - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengakui adanya beberapa oknum kepolisian yang menggelar Razia secara ilegal hanya untuk mendapatkan uang. 


𝗕𝗲𝗿𝗶𝗸𝘂𝘁 𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗦𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘇𝗶𝗮 𝗟𝗲𝗴𝗮𝗹 :

1. Kelengkapan surat perintah tugas dari atasan (Pasal 15) yang isinya tertera alasan dan pola razia, waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar petugas yang merazia.

2. Petugas yang merazia harus memakai seragam dan atribut (Pasal 16) dan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21).

3. Pada pasal 22 Ayat 1 diterangkan, sebelum lokasi razia wajib terdapat tanda pemberitahuan razia. Lalu Ayat 1 menetapkan tanda itu diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan serta Ayat 4 menyatakan harus mudah terlihat oleh pengguna jalan

4. Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya (Ayat 5). 

"Soal surat tilang juga harus jeli masyarakat lihat ada instasi kepolisian. Ini rambu ada pakaian seragam, pakai ada surat perintah resmi bahwa itu formal," ungkap dia.

operasi itu resmi yang dilakukan tidak pernah berlangsung di tikungan. Jika melihat ada beberapa Polisi menertibkan kendaraan itu di tikungan, bisa dipastikan itu adalah ilegal.

‎"Ini kan transparan. Silahkan laporkan kalau ada yang menerima pungli," ujarnya, Selasa (29/8).



𝗧𝗲𝗿𝘂𝘀 𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗽𝗼𝗿𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮𝗶 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗮𝗽𝗮 𝗽𝗮𝗸? 𝗠𝗲𝗿𝗲𝗸𝗮𝗺? 𝗘𝗶𝘁𝘀𝘀, 𝗝𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗮𝘀𝗮𝗹 𝗺𝗲𝗿𝗲𝗸𝗮𝗺 𝗱𝘂𝗹𝘂 𝗺𝗮𝘀𝘀𝘀


Ditlantas Polda Metro Jaya melarang masyarakat merekam kegiatan razia, tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari petugas. Sebaliknya, merekam gambar atau mengambil foto tanpa izin dapat diijerat ketentuan ‘perbuatan tidak menyenangkan’ sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP.



𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗽𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗶𝗹𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝘀𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵?

Polisi bisa menilang pengendara di jalan raya tanpa surat tugas, hanya jika pelanggaran aturan itu sudah jelas-jelas terjadi. Namun jika pengendara tak melanggar aturan apa pun, polisi tak berhak menghentikannya dengan alasan apa pun, tanpa surat tugas yang sah.



𝗞𝗮𝗹𝗮𝘂 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗦𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗴𝗮𝘀 𝗥𝗮𝘇𝗶𝗮 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗠𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗻𝘆𝗮 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝗵𝗮𝗸 𝗚𝗮𝗸 𝗦𝗶𝗵 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗴𝗮𝘀 𝗥𝗮𝘇𝗶𝗮 ?

"Berhak. Tapi paling penting tidak untuk mencari-cari alasan. Warga negara yang baik kalau salah ya harus mengakui. Seperti kasus ini tidak memiliki SIM, bilang saja tidak memiliki SIM," ujar Budiyanto 
( Edit 13:40 20 Agustus 2020 )



𝗕𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗖𝗮𝗿𝗮 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗽𝗼𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗮𝘇𝗶𝗮 𝗜𝗹𝗲𝗴𝗮𝗹?

Caranya mudah kok, bisa online juga.

Klik link Pengaduan Masyarakat ini, lalu isi lengkap formulir pengaduan dan submit.

Atau bisa juga lewat telepon ke nomor (021) 7393350/7218016.


Referensi :
(https://www.google.com/amp/s/m.akurat.co/62744/perhatikan-ini-ciriciri-razia-ilegal )
(https://sains.kompas.com/read/2016/05/19/134955430/begini.ciri-ciri.razia.sah.oleh.polisi)
(https://beritagar.id/artikel/otogen/ada-kalanya-razia-polisi-tak-perlu-surat-tugas)
(https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5d95ab304e51c/menyoal-rekaman-kegiatan-razia-polantas-harus-berizin-oleh--reda-manthovani/)
(https://www.google.com/amp/s/otomania.gridoto.com/amp/read/241178112/biar-sama-sama-paham-ini-syarat-razia-polisi-di-jalan)
Source image :
( https://aceh.tribunnews.com/2020/04/29/briptu-cut-marlina-ikut-atur-lalu-lintas-jelang-berbuka-ini-pesan-polwan-cantik-polres-bireuen)