Apa Itu Profesor? Lalu Bagaimana Cara Menjadi Seorang Profesor?


Dunia Manji menjilat ludah sendiri

Apa Itu Profesor? Lalu Bagaimana Cara Menjadi Seorang Profesor? - Profesor adalah jabatan akademik tertinggi yang disandang oleh dosen di perguruan tinggi. Istilah yang setara dengan sebutan profesor adalah ‘guru besar‘.

Seseorang yang menjadi dosen di universitas atau perguruan tinggi Indonesia biasanya memulai jabatan akademiknya sebagai asisten ahli. Setelah bekerja sedikitnya dua tahun, ia dapat naik jabatan menjadi lektor. Setelah itu, bila kariernya bagus, ia dapat naik jabatan lagi menjadi lektor kepala.

Nah, setelah menjadi dosen sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun dan menjabat sebagai lektor kepala sekurang-kurangnya selama dua tahun serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh universitas tempat ia bekerja dan ketentuan dari Pemerintah, ia dapat diangkat menjadi profesor dalam bidang keahliannya.

Tugas utama seorang profesor adalah memimpin pengembangan ilmu pengetahuan yang merupakan bidang keahliannya, di universitas atau perguruan tinggi tempat ia bekerja. 

Selain mengajar, seorang profesor biasanya juga melakukan penelitian, baik sendiri maupun bersama dengan dosen lain dan mahasiswa bimbingannya.

Menurut (Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut :

1)  ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat

2)  paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3)

3)  karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi dan

4)  memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun

5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.

6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada  jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.

Apabila ybs mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.

Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang.

APAPUN MAKANANYA MINUMAN NYA TETAP LUDAH SENDIRI