Bripda Puput Nastiti Devi telah mengurus sejumlah syarat administratif menjelang pernikahannya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP.
Aslih Sinten, Lurah Pasir Gunung, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mengakui keluarga Bripda Puput telah mengurus syarat administratif sebelum Ahok bebas dari penjara per Kamis (24/1/2019) hari ini. Selain mengurus syarat numpang nikah, Aslih menuturkan Bripda Puput juga sudah mengubah data diri dalam KTP terutama pada kolom agama.
“Surat-surat untuk pernikahannya sudah siap, sudah saya tandatangani. Ayah Mbak Devi yang mengurus ke sini. Kalau lihat namanya sih sama, Mbak Devi akan menikah dengan Pak Ahok,” kata Aslih Sinten.
Namun, Aslih mengakui tak mengetahui tanggal dan tempat pernikahan Bripda Puput dan Ahok. Sebab, kata dia, hal itu merupakan kewenangan Kantor Urusan Agama. Tak hanya itu, Aslih menuturkan, sejumlah data diri Bripda Devi yang tercatat dalam dokumen juga sudah berubah, terutama pada kolom agama.
"Saya bisa sampaikan, agamanya sudah beda. Ya ikut Ahok, pindah agama dari Muslim ikut Ahok itu,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan data diri seperti itu sudah lazim. ”Sudah lazim, sudah biasa itu mah.” Sebelumnya diberitakan, Aslih mengakui sudah menandatangani berkas pengajuan nikah antara Ahok dengan Puput seminggu yang lalu.
"Artinya bisa dipertanggungjawabkan, karena memang ada permintaan dari yang bersangkutan bahwa beliau minta surat pengantar nikah," ujarnya.
Aslih sempat menunjukkan map biru berisi berkas kelengkapan syarat administratif pernikahan. Surat itu diantar langsung oleh ayah Puput yang merupakan warga Kelurahan Pasir Gunung.
Berkas kelengkapan tersebut berupa surat N1, N2, dan N3 sebagai dokumen persyaratan nikah. Ketiga surat tersebut berisi data diri seperti e-KTP dan Kartu Keluarga Ahok serta Puput, maupun surat pengantar nikah Puput untuk dikirimkan ke Disdukcapil Menteng, Jakarta Pusat.